PANITIA MUSYAWARAH
IKATAN SANTRI SALAFIYAH SYAFI,IYAH (IKSASS)
RAYON KANGEAN
MASA IBADAH (2013-2015)
RANCANGAN
TATA TERTIB MUSYAWARAH RAYON
IKATAN SANTRI SAAFIYAH SYAFI’IYAH (IKSASS)
RAYON KANGEAN
BABA I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Rayon IKSASS adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi IKSASS di tingkat Rayon, yang diselenggarakan oleh IKSASS Rayon Kangean pada tanggal 17 Januari s/d 19 Januari 2012, bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.
- Musyawarah Rayon IKSASS Kangean di ikuti oleh seluruh peserta dan undngan, sebagaimana di atur dalam bab III tata tertib ini.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA MUSRA
Pasal 2
PANITIA DAN TUGAS PANITIA
- Panitia MUSRA IKSASS adalah Pengurus IKSASS Rayon Kangean Periode V Tahun 2013-2015.
- Panitia MUSRA bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya Musyawarah IKSASS Rayon Kangean.
Pasal 3
MUSRA IKSASS Rayon kangean mempunyai tugas dan wewenang :
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus rayon
- Menetapkan GBPKI dan rekomendasi
- Memilih ketua timformatur
BAB III
PESERTA MUSYAWARAH RAYON
Pasal 4
Peserta terdiri dari dua kategori
- Peserta aktif : pengurus, dan anggota rayon IKSASS
- Peserta pasif : undangan, pengamat, dan penasehat
Pasal 5
- Setiap peserta dinyatakan sah apabila ia telah ditentukan menjadi pengurus dan warga IKSASS
- Undangan dinyatakan sah menjadi peserta apabila ia telah di sahkan menjadi peserta sidang oleh panitia
Pasal 6
Hak dan Kewajiban peserta aktif
1. Peserta dan Panitia MUSRA mempunyai hak bicara, hak di pilih dan memilih
2. Setiap peserta berkewajiban mentaati ketentuan dalam tata tertib MUSRA IKSASS Kangean.
3. Setiap peserta berkewajiban menghadiri sidang MUSRA IKSASS Ryon Kangean sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4. Peserta dapat berbicara lewat pimpinan sidang.
5. Peserta berhak mengajukan calon alternatif, jika dipandang perlu dan mendesak .
6. Jika ada peserta yang melanggar ketentuan pasal ini seperti memprovokasi acara MUSRA, maka panitia berhak mengeluarkan dari ruangan sidang dan sekaligus tidak punyak hak suara.
BAB IV
SIDANG MUSRA IKSASS RAYON
Pasal 7
SIDANG-SIDANG
- Sidang pleno
a. pertama
b. kedua
- Sidang laporan pertanggung jawaban
- Sidang komisi
- Sidang pleno komisi
Pasal 8
PIMPINAN SIDANG
Pimpinan sidang pleno, sidang LPJ dan sidang pemilihan terdiri dari seorang ketua dan sekertaris yang di pilih dan di tentukan oleh forum.
- Pimpinan sidang pleno
a. pertama..........
b. kedua...............
- Sidang LPJ
- Pimpinan sidang komisi
- Pimpinan sidang pleno komisi
Pasal 9
TUGAS HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1. Memimpin dan menertibkan jalannya sidang MUSRA
2. Hak dan kewajiban pimpinan sidang adalah
a. Mengatur urutan pembicara
b. Menetapkan waktu bagi pembicara
c. Mengumumkan tiap-tiap hasil/keputusan yang di ambil
Pasal 10
Apabila ada hal yang di pandang perlu, maka Pimpinan sidang perlu merundingkan pada Panitia MUSRA
BAB V
QOURUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
QOURUM
1. Sidang pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta MUSRA
2. Sidang LPJ dan pemiihan dinyatakan sah, jika di hadiri oleh sekurang-kurngnya 2/3 dari jumlah peserta yang harus hadir
3. Apabila poin satu dan dua tidak tercapai, maka sidang di skors selama lima belas menit, dan sidang di buka kembali tanpa memperhatika qourum
Pasal 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Semua keputusan di ambil melalui Musyawarah mufakat
2. Apabla poin satu tidak tercapai maka di voting
3. Apabila hasil keputusan suara berimbang, maka di adakan undian
4. Pemungutan suara di lakukan dengan cara bebas, terbuka dan adil
BAB VI
PEMILIHAN DAN KARTU PEMILIHAN
Pasal 13
KRITERIA PEMILIHAN
1. Pemilihan pengurus dilakukan oleh peserta musyawarah Rayon dan masing-masing peserta mempunyai satu hak suara
2. Pemilihan Pengurus IKSASS dimaksud meliputi, Ketua dan beranggotakan enam orang (..........................................)
Pasal 14
ATURAN PEMILIHAN
- Pemilihan penggrus dilakukan melalui dua tahapan yaitu pemilihan pengurus IKSASS Rayon Kangean Periode 2013-2015 meliputi:
a) Pemilihan Balon
b) Pemilihan Calon
- Balon dinyatakan sah menjadi calon apabila mendapat dukungan minimal 10 suara
- Pemilihan Pengurus IKSASS dimaksud meliputi, ketua umum
- Setiap peserta sidang berhak mengajukan satu calon
- Calon dinyatakan sah, jika hadir dalam forum
- Calon yang tidak terpilih, bisa di calonkan kembali pada pencalonan sekretaris berikutnya
- Calon di ambil Dari toga besar pemilihan pertama
Pasal 15
TUGAS TIM FORMATUR
Tim formatur bertugas melengkapi kepengurusan sesuai dengan kebutuhan,selambat-lambatnya satu minggu setelah tanggal di tetapkan
Pasal 17
KARTU PEMILIHAN
1. Kartu pemilihan di sediakan oleh panitia dan bersetimpel IKSASS Rayon Kangean
2. Kartu dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan yang ada
Pasal 18
Ketika penghitungan suara berlangsung, harus di saksikan oleh tiga orang saksi dan di setujui forum
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1. Jika peserta yang punyak hak suara berhalangan hadir ketika pemilihan, maka tidak dapat di wakilkan dan tidak punyak hak suara.
2. Setiap calon harus menawarkan program kerjanya antara lima sampai sepuluh menit
3. Pesert MUSRA di beri kesempatan untuk menanyakan rancangan program yang di canagkan oleh calon yang bersangkutan dan mengenai hal-hal yang terkait dengan pencalonannya
4. Dorasi waktu yang di berikan kepada calon untuk menjawab pertanyaan maksimal lima menit
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal din tetapkan
Di tetapkan di Sukorejo pada tgl .....Oktober 2013
MUSYAWARAH RAYON XII
IKATAN SANTRI SALAFIYAH SYAFI’YAH (IKSASS)
RAYON KANGEAN
PRESIDIUM SIDANG PLENO
Ketua Sidang Sekretaris Sidang Anggota
Rusdi Hasi Ach. Sayuti Syaiful Bahri
RANCANGAN
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS
RAYON KANGEAN
PREODE 2012-2013
BAB 1
PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS
pasal 1
1. Pemilihan Ketua dan Sekretaris secara terpisah.
2. Pemilihan Ketua di lakukan terlebih dahulu dari pemilihan sekretaris
pasal 2
Calon ketuadan dan sekretaris dinyatakan sah apabila di ajukan oleh peserta sidang
Pasal 3
Calon ketua dan sekretaris sebagaimana yang di maksud dalam pasal dua dalam ketetapan ini, di ajukan secara tertulis kepada Pimpinan sidang
Pasal4
1. Pengajuan usulan tersebut pada pasal dua harus di terima oleh pimpinan sidang sepuluh menit sebelum pemilihan ketua dan sekretaris di buka serta melampirkan surat persediaan dari yang bersangkutan
2. Pimpinan sidang terlebih dahulu meneliti persyaratan calon ketua dan sekretaris
pasal 5
Calon ketua dan sekretaris harus memiliki syarat sebagai berikut :
1. calon tidak sedang menjadi pengurus inti (ketua umum da sekretaris umum) di organisasi lain.
2. calon ketua yang sedang menjadi ketua umum dan sekretaris umum di organisasi lain harus mengundurkan diri dengan pernyataan tertulis.
3. calon ketua dan sekretaris minimal SMA kelas III.
Pasal 6
1. Pimpinan sidang terlebi dahulu meneliti persyaratan calon ketua dan sekretaris .
2. Pimpinan sidang mengumumkan nama calon ketua dan sekretaris yang memenuhi persyaratan kepada rapat pleno
Pasal 7
1. Apabila calon yang di ajukan lebih dari satu orang maka pemilihan di lakukan dengan cara pemungutan secara tertutup
2. Apabila calon yang diajukan hanya satu orang maka calon tersebut disahkan oleh sidang pleno sebagai ketua
Pasal 8
1. Calon ketua umum dan sekretaris umum yang telah di umumkan kepada pimpnan sidang, pencalonannya dapat di cabut kembali oleh yang bersangkutan.
2. Apabila pencabutan kembali itu da lakukan sebelum calon-calon di umumkan oleh pimpinan sidang, maka memungkinkan untuk mengajukan calon lain, dengan tetap memenuhi persyaratan dan tatacara sebagaimana diatur dalam pasal 2,3,4 dalam ketetapan ini.
3. Apabila penarikan kembali itu dilakukan setelah calon-calon di umumkan oleh pimpinan sidang, maka tidak di mungkinkan untuk dilakukan penggantian.
Pasal 9
Dalam hal pemungutan suara sebagaimana di maksud dalam pasal 7 ayat 1
ketetapan ini, maka calon ketua dan sekretaris yang memperoleh suara
terbanyak, di tetapkan sebagai keta dan sekretaris umum.
Pasal 10
Dalam hal penghitungan suara apabila terjadi suara berimbang maka akan di
lakukan pemungutan ulang paling banyak tiga kali dan kalau sama tetap diundi.
BAB II
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum di atur akan di tetapkan kemudian hari.
Di tetapkan di sukorejo
Tanggal 06-01-2012
MUSYAWARAH RAYON XII
IKATAN SANTRI SALAFIYAH SYAFI’IYAH (IKSASS)
RAYON KANGEAN
PRESIDIUM SIDANG PLENO
Ketua, Sekretaris, Anggota,
(Mirwan) (Raf’e Mahfud) (Rusdi)
SURAT PERNYATAAN KANDIDAT SIAP KALAH
IKSASS RAYON KANGEAN PERIODE 2012-2013
Assalamu’alaikum War. Wab.
Untuk menjaga khittah, peran dan fungsi IKSASS sebagai Organisasi kader sosial keagamaan, maka kami sebagai calon ketua dan sekretaris IKSASS Rayon Kangean :
NAMA :……………………………
ALAMAT : …………………………...
KAMAR : …………………………...
PENDIDIKAN : …………………………...
Menyatakan dan bersaksi pada kalian saat ini apabila nanti kalah dalam bursa kontestan pemilihan ketua dan sekretaris, maka kami benar-benar siap menerima kekalahan dan tetap patuh dan taat pada ketetapan/aturan MUSRA (Musyawarah Rayon) serta setia dan tetap mendukung segala program amanat organisasi IKSASS.
Dan apabila di kemudian hari melanggar pernyataan ini, maka kami siap menerima sangsi moral maupun organisasi.
Demikian surat pernyataan kami, atas perhatian dan partisipasinya di sampaikan terimakasih sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Sukorejo 06 januari 2012-01-06,
Calon Ketua/Sekretaris,
IKSASS R. Kangean,
(………………………..)
REKOMEDASI MUSYAWARAH RAYON KANGEAN
(MUSRA)XII KANGEAN
IKATAN SANTRI SALAFIYAH SYAFI’IYAH(IKSASS)
Tanggal 06-01-2012
Musyawarah Rayon (MUSRA) XII IKSASS R. Kangean merekomendasikan
- Sejalan perkembangan organisasi, IKSASS Rayon kangean perlu melakukan kaderisasi secara sistematis dan berkesinambungan
- Para Alumni yang memiliki kualitas keilmuan perlu di libatkan dalam proses perkembangan IKSASS Rayon Kangean kedepan.
- Orentasi program kerja IKSASS Rayon Kangean di fokuskan pada pengkaderan dan di harapkan mampu dalam menyelasaikan persoalan-persoalan yang ada di daerah.
- IKSASS sebagai pengemban amanat MUSRA XII dalam segala tindakan harus mengedepankan profesionalisme.
- Secara global keadaan IKSASS saat ini adalah :
a. Harus mendata anggota secara valit
b. Untuk memudahkan koordinasi maka pengurus IKSASS perlu bekerja dengan pihak yang di anggap perlu.
6. Pengurus IKSASS harus mampu dan tanggap terhadap kepentingan anggota
dengan melakukan pembenahan dan penataan secara professional.
Ditetapkan di Sukorejo,
Pada tanggal 06-01-2012
MUSYAWARAH XII IKSASS
DEWAN PRESIDIUM SIDANG
Ketua Sidang Sekretaris Sidang Anggota
(Mirwan) (Raf’e) (Rusdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar