PERATURAN ORGANISASI
PUSAT IKATAN SANTRI SALAFIYAH SYAFI’IYAH (IKSASS)
PERIODE V TAHUN 2013-2015
BAB I
PENGERTIAN
Peraturan Organisasi ini adalah Peraturan dan etika organisasi Pengurus Pusat IKSASS yang mengacu pada Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Peraturan Organisasi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan dalam mewujudkan tatanan managerial organisasi yang profesional dan proposional.
2. Peraturan Organisasi ini meningkatkan peran, fungsi dan eksistensi organisasi sebagai lembaga kader
BAB II
JOB DESCRIPTION
Pasal 1
1. Ketua Umum
a. Bertugas dan berwenang, mengatur dan mengelolah serta bertanggung jawab terhadap perkembangan organisasi
b. Bertanggung jawab secara organisatoris terhadap pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh PP. IKSASS atas nama organisasi.
c. Melaporkan secara berkala program-program yang terealisir kepada kabid. Kepesantrenan & Kamtib serta kepada Pengasuh.
d. Membangun komunikasi dan jaringan secara aktif terhadap pihak-pihak terkait
e. Kontroling terhadap kinerja anggota yang tidak aktif dan merugikan serta mencemarka reputasi organisasi dan pesantren
f. Mengajukan dan meminta persetujan terlebih dahulu terhadap pengambilan keputusan strategis yang bersentuhan langsung terhadap santri secara umum
g. Melaksanakan dan menindak lanjuti semua keputusan dari Pengasuh dan kabid. Kepesantrenan & Kamtib.
h. Bersama Sekretaris Umum menandatangani semua surat dan keputusan Pengurus Harian.
i. Menjadi uswah hasanah bagi seluruh kader IKSASS.
j. Selalu memberi motivasi kepada anggota.
k. Melakukan tugas organisasi sesuai dengan wewenangnya (job description)
2. Ketua Bidang
a. Membantu melaksanakan tugas dan tanggung jawab Ketua Umum.
b. Melaksanakan dan mensosialisasikan semua keputusan Ketua Umum terhadap bawahannya
c. Melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang yang telah ditentukan
d. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh bidangnya.
e. Bersama koordinator Bidang menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya.
f. Melakukan komunikasi dan kerja sama secara aktif terhadap Pengurus Harian dan bidangnya masing-masing
g. Melakukan tugas organisasi sesuai dengan wewenangnya (job description)
3. Sekretaris Umum
a. Bertugas, bertanggung jawab dan mengatur semua administrasi PP. IKSASS
b. Merancang dan merumuskan secara teknis terhadap semua kegiatan PP.IKSASS
c. Melaporkan secara berkala, baik tertulis maupun secara lisan kepada Pengurus Harian Pusat IKSASS, Pesantren (Kabid. Kepesantrenan & Kamtib) dan Pengasuh.
d. Mengatur, memimpin dan mensosialisasikan tugas dan tanggung jawab terhadap sekretariat.
e. Membuat rancangan dan menginventarisir semua program yang dilaksanakan dan yang telah terealisir oleh PP. IKSASS
f. Bersama Ketua Umum menandatangani semua surat-surat penting dan keputusan Pengurus Harian.
g. Melakukan kontroli terhadap semua administrasi PP. IKSASS (internal dan eksternal)
h. Melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan wewenangnya (job description)
4. Sekretaris I
a. Membantu Sekretaris Umum secara teknis
b. Melakukan dan menangani semua administrasi internal.
c. Mencatat dan mengarsip semua administrasi internal
d. Melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job descrption)
5. Sekretaris II
a. Membantu Sekretaris Umum secara teknis
b. Melakukan dan menangani semua administrasi eksternal
c. Mencatat dan mengarsip semua administrasi eksternal
d. Melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job descrption)
6. Bendahara Umum
a. Bertugas, mengatur, mencatat sirkulasi keuangan organisasi.
b. Melaporkan secara berkala tentang keuangan organisasi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
c. Meminta laporan keuangan terhadap Bendahara I dan II
d. Menyusun RAPB bersama Ketua Umum, Sekretaris Umum dan semua Pengurus Harian.
e. Melaksanakan semua tugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
f. Menandatangani semua surat-surat penting bersama Ketua Umum yang berkaitan dengan keuangan.
g. Melakukan Kontrol terhadap sirkulasi keuangan PP. IKSASS (internal dan eksternal)
h. Membuat laporan keuangan bersama Ketua Umum Dan Sekretaris Umum (job description)
7. Bendahara I
a. Membantu tugas-tugas Bendahara Umum.
b. Mengatur dan bertanggung jawab terhadap semua keuangan secara internal (subsidi pesantren)
c. Mencatat srikulasi keuangan internal organisasi.
d. Membuat laporan secara berkala terhadap Bendahara Umum.
e. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
8. Bendahara II
a. Membantu tugas-tugas Bendahara Umum secara teknis.
b. Mengatur dan bertanggung jawab sirkulasi keuangan eksternal (donasi dan hasil pengembangan usaha)
c. Mencatat semua sirkulasi keuangan eksternal organisasi (donasi dan hasil pengembangan usaha)
d. Membuat laporan secara berkala terhadap Ketua Umum.
e. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
9. Koordinator dan Anggota Bidang
a. Melakukan dan merealisasikan semua program sesuai hasil Musyawarah Kerja Pusat (MUSKERPUS)
b. Melaporkan semua rencana program dan yang telah terealisir kepada Ketua Bidang masing-masing.
c. Melakukan kerja sama, komunikasi dan koordinasi dengan Ketua Bidangnya dan bidang-bidang yang lain.
d. Membuat schedule program kerja.
e. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program yang dilakukan anggota.
f. Mengkomunikasikan semua program terhadap pengurus Rayon (Departemen) sesuai dengan wewenangnya.
g. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
10. Kesekretariatan
a. Melakukan penataan dokumen Pusat IKSASS
b. Mengarsip semua administrasi kepanitiaan
c. Membendel arsip PP.IKSASS dan kepanitiaan
d. Melayani proses tanda tangan
e. Penggandaan atau foto copy semua surat-menyurat di tingkat PP. IKSASS
f. Mengantarkan surat baik internal dan eksternal
g. Memberikan pelayanan stampel bagi PP dan PR IKSASS
h. Kliping media ceat dan berita-berita penting
i. Melengkapi semua kebutuhan kantor
j. Menjadi notulen di semua rapat PP IKSASS
k. Menyiapkan tempat rapat dan menyediakan konsumsi
l. Mencatat ekspedisi surat PP. IKSASS
m. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
Pasal 2
BADAN OTONOM
1. Badan otonom adalah badan yang berkonsentrasi terhadap satu bidang tertentu.
2. Badan otonom merupakan badan yang tak terpisahkan dari kepengurusan pusat yang langsung berada dibawah nauangan Ketua Bidang yang sesuai.
3. Badan otonom bertugas membantu merealisasikan Program Kerja Pusat IKSASS sesuai dengan bidangnya.
4. Masa jabatan pengurus banom selama satu tahun.
5. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
BAB III
PELAKSANAN PROGRAM DAN TEKNIS KEGIATAN
Pasal 3
PELAKSANAAN PROGRAM
1. Program yang bersifat pelatihan, komersial dan ceremonial harus dibentuk kepanitiaan.
2. Ketua Panitia kegiatan yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diambil dari anggota bidang yang sesuai dengan program.
3. Program selain yang disebutkan pada ayat 1 ditangani langsung oleh bidangnya.
4. Apabila terdapat program yang tak terduga maka dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Bidang yang membidanginya.
5. Jika ketentuan pada ayat 2 tidak terpenuhi maka keputusan sepenuhnya diserahkan kepada forum.
Pasal 4
TEKNIS KEGIATAN
1. Pembentukan panitia kegiatan selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
2. Sekretaris Panitia wajib membuat schedule kerja kepanitiaan
3. Panitia wajib menyetorkan seluruh arsip kepanitiaan kepada kesekretariatan PP. IKSASS
4. kegiatan yang bersifat pelatihan dilakukan tiga tahap, yaitu:
a. Pra kegiatan.
b. Pelaksanaan kegiatan.
c. Tindak lanjut kegiatan.
5. Setiap program yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1, panitia harus mengajukan proposal terlebih dahulu pada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
6. Setiap pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, panitia mengajukan LPJ selambat-lambatnya 7x24 jam setelah kegiatan dilaksanakan.
BAB IV
RAPAT-RAPAT KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Rapat-rapat kepengurusan terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Harian
b. Rapat Bidang
c. Rapat Bulanan
d. Rapat Koordinasi
e. Rapat Kepanitiaan
f. Rapat Banom
2. Rapat Pengurus Harian
a. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan setiap satu bulan satu kali dan apabila ada hal yang mendesak.
b. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan untuk membahas kinerja kepengurusan Pusat IKSASS
c. Rapat Pengurus Harian diikuti oleh semua Pengurus Harian Pusat IKSASS.
3. Rapat Bidang
a. Rapat Bidang dilaksanakan setiap satu bulan satu kali dan apabila ada hal yang mendesak.
b. Rapat Bidang dilaksanakan untuk membahas program yang akan dilakukan dan mengevaluasi program yang telah dilakukan.
c. Rapat Bidang dilaksanakan untuk membentuk kepanitiaan.
d. Rapat Bidang diikuti oleh Ketua Bidang, Koordinator Bidang dan Anggota Bidang serta pengurus yang diundang.
4. Rapat Bulanan
a. Rapat Bulanan dilaksanakan setiap satu bulan satu kali.
b. Rapat Bulanan dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan selama satu bulan dan persiapan program bulan selanjutnya.
c. Rapat Bulanan diikuti oleh seluruh PP. IKSASS dan Ketua Banom
5. Rapat Koordinasi
a. Rapat Koordinasi dilaksanakan sesuai kebutuhan.
b. Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk mengkoordinasikan program dengan bidang terkait
c. Rapat Koordinasi diikuti oleh pengurus terkait serta undangan
6. Rapat Kepanitiaan
a. Rapat Kepanitiaan dilakukan untuk membahas teknis kegiatan.
b. Rapat Kepanitiaan dilakukan untuk menilai dan mengesahkan LPJ kepanitiaan
c. Rapat Kepanitiaan diikuti oleh seluruh jajaran kepanitiaan serta Pengurus Pusat IKSASS.
7. Rapat Banom
a. Rapat Banom dilaksanakan setiap satu bulan satu kali dan apabila ada hal yang mendesak.
b. Rapat banom dilaksanakan untuk membahas Program Kerja Banom dan evaluasi kegiatan sebelum dilaporkan dalam Rapat Bulanan.
c. Rapat Banom diikuti oleh semua Pengurus Banom dan undangan terkait.
BAB V
KEAKTIFAN PENGURUS
Pasal 6
1. Keaktifan pengurus dinilai dari keaktifannya dalam mengikuti kegiatan dan rapat.
2. Apabila pengurus tidak dapat memenuhi aturan pada ayat 1 di atas maka dilakukan teguran berjenjang
3. Teguran yang dimaksud pada ayat 2 di atas adalah
a. Teguran pertama berupa teguran secara lisan jika tidak mengikuti rapat dua kali dan satu kali kegiatan.
b. Teguran kedua berupa teguran secara administrasi jika tidak mengikuti lima kali rapat dan dua kali kegiatan.
c. Teguran ketiga berupa SK pemecatan dari kepengurusan jika tidak mengikuti tujuh kali rapat dan tiga kali kegiatan.
4. Apabila terdapat pengurus yang dipecat maka akan diganti melalui kebijakan pengurus berdasarkan Rapat Pengurus Harian.
5. Pengurus yang tidak dapat mengikuti rapat atau kegiatan wajib izin secara lisan ke kantor Pusat IKSASS
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditetapkan oleh PP. IKSASS dalam rapat bulanan
PERATURAN ORGANISASI
PUSAT IKATAN SANTRI SALAFIYAH SYAFI’IYAH (IKSASS)
PERIODE V TAHUN 2013-2015
BAB I
PENGERTIAN
Peraturan Organisasi ini adalah Peraturan dan etika organisasi Pengurus Pusat IKSASS yang mengacu pada Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Peraturan Organisasi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan dalam mewujudkan tatanan managerial organisasi yang profesional dan proposional.
2. Peraturan Organisasi ini meningkatkan peran, fungsi dan eksistensi organisasi sebagai lembaga kader
BAB II
JOB DESCRIPTION
Pasal 1
1. Ketua Umum
a. Bertugas dan berwenang, mengatur dan mengelolah serta bertanggung jawab terhadap perkembangan organisasi
b. Bertanggung jawab secara organisatoris terhadap pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh PP. IKSASS atas nama organisasi.
c. Melaporkan secara berkala program-program yang terealisir kepada kabid. Kepesantrenan & Kamtib serta kepada Pengasuh.
d. Membangun komunikasi dan jaringan secara aktif terhadap pihak-pihak terkait
e. Kontroling terhadap kinerja anggota yang tidak aktif dan merugikan serta mencemarka reputasi organisasi dan pesantren
f. Mengajukan dan meminta persetujan terlebih dahulu terhadap pengambilan keputusan strategis yang bersentuhan langsung terhadap santri secara umum
g. Melaksanakan dan menindak lanjuti semua keputusan dari Pengasuh dan kabid. Kepesantrenan & Kamtib.
h. Bersama Sekretaris Umum menandatangani semua surat dan keputusan Pengurus Harian.
i. Menjadi uswah hasanah bagi seluruh kader IKSASS.
j. Selalu memberi motivasi kepada anggota.
k. Melakukan tugas organisasi sesuai dengan wewenangnya (job description)
2. Ketua Bidang
a. Membantu melaksanakan tugas dan tanggung jawab Ketua Umum.
b. Melaksanakan dan mensosialisasikan semua keputusan Ketua Umum terhadap bawahannya
c. Melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang yang telah ditentukan
d. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh bidangnya.
e. Bersama koordinator Bidang menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya.
f. Melakukan komunikasi dan kerja sama secara aktif terhadap Pengurus Harian dan bidangnya masing-masing
g. Melakukan tugas organisasi sesuai dengan wewenangnya (job description)
3. Sekretaris Umum
a. Bertugas, bertanggung jawab dan mengatur semua administrasi PP. IKSASS
b. Merancang dan merumuskan secara teknis terhadap semua kegiatan PP.IKSASS
c. Melaporkan secara berkala, baik tertulis maupun secara lisan kepada Pengurus Harian Pusat IKSASS, Pesantren (Kabid. Kepesantrenan & Kamtib) dan Pengasuh.
d. Mengatur, memimpin dan mensosialisasikan tugas dan tanggung jawab terhadap sekretariat.
e. Membuat rancangan dan menginventarisir semua program yang dilaksanakan dan yang telah terealisir oleh PP. IKSASS
f. Bersama Ketua Umum menandatangani semua surat-surat penting dan keputusan Pengurus Harian.
g. Melakukan kontroli terhadap semua administrasi PP. IKSASS (internal dan eksternal)
h. Melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan wewenangnya (job description)
4. Sekretaris I
a. Membantu Sekretaris Umum secara teknis
b. Melakukan dan menangani semua administrasi internal.
c. Mencatat dan mengarsip semua administrasi internal
d. Melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job descrption)
5. Sekretaris II
a. Membantu Sekretaris Umum secara teknis
b. Melakukan dan menangani semua administrasi eksternal
c. Mencatat dan mengarsip semua administrasi eksternal
d. Melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job descrption)
6. Bendahara Umum
a. Bertugas, mengatur, mencatat sirkulasi keuangan organisasi.
b. Melaporkan secara berkala tentang keuangan organisasi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
c. Meminta laporan keuangan terhadap Bendahara I dan II
d. Menyusun RAPB bersama Ketua Umum, Sekretaris Umum dan semua Pengurus Harian.
e. Melaksanakan semua tugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
f. Menandatangani semua surat-surat penting bersama Ketua Umum yang berkaitan dengan keuangan.
g. Melakukan Kontrol terhadap sirkulasi keuangan PP. IKSASS (internal dan eksternal)
h. Membuat laporan keuangan bersama Ketua Umum Dan Sekretaris Umum (job description)
7. Bendahara I
a. Membantu tugas-tugas Bendahara Umum.
b. Mengatur dan bertanggung jawab terhadap semua keuangan secara internal (subsidi pesantren)
c. Mencatat srikulasi keuangan internal organisasi.
d. Membuat laporan secara berkala terhadap Bendahara Umum.
e. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
8. Bendahara II
a. Membantu tugas-tugas Bendahara Umum secara teknis.
b. Mengatur dan bertanggung jawab sirkulasi keuangan eksternal (donasi dan hasil pengembangan usaha)
c. Mencatat semua sirkulasi keuangan eksternal organisasi (donasi dan hasil pengembangan usaha)
d. Membuat laporan secara berkala terhadap Ketua Umum.
e. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
9. Koordinator dan Anggota Bidang
a. Melakukan dan merealisasikan semua program sesuai hasil Musyawarah Kerja Pusat (MUSKERPUS)
b. Melaporkan semua rencana program dan yang telah terealisir kepada Ketua Bidang masing-masing.
c. Melakukan kerja sama, komunikasi dan koordinasi dengan Ketua Bidangnya dan bidang-bidang yang lain.
d. Membuat schedule program kerja.
e. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan program yang dilakukan anggota.
f. Mengkomunikasikan semua program terhadap pengurus Rayon (Departemen) sesuai dengan wewenangnya.
g. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
10. Kesekretariatan
a. Melakukan penataan dokumen Pusat IKSASS
b. Mengarsip semua administrasi kepanitiaan
c. Membendel arsip PP.IKSASS dan kepanitiaan
d. Melayani proses tanda tangan
e. Penggandaan atau foto copy semua surat-menyurat di tingkat PP. IKSASS
f. Mengantarkan surat baik internal dan eksternal
g. Memberikan pelayanan stampel bagi PP dan PR IKSASS
h. Kliping media ceat dan berita-berita penting
i. Melengkapi semua kebutuhan kantor
j. Menjadi notulen di semua rapat PP IKSASS
k. Menyiapkan tempat rapat dan menyediakan konsumsi
l. Mencatat ekspedisi surat PP. IKSASS
m. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
Pasal 2
BADAN OTONOM
1. Badan otonom adalah badan yang berkonsentrasi terhadap satu bidang tertentu.
2. Badan otonom merupakan badan yang tak terpisahkan dari kepengurusan pusat yang langsung berada dibawah nauangan Ketua Bidang yang sesuai.
3. Badan otonom bertugas membantu merealisasikan Program Kerja Pusat IKSASS sesuai dengan bidangnya.
4. Masa jabatan pengurus banom selama satu tahun.
5. Bertugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (job description)
BAB III
PELAKSANAN PROGRAM DAN TEKNIS KEGIATAN
Pasal 3
PELAKSANAAN PROGRAM
1. Program yang bersifat pelatihan, komersial dan ceremonial harus dibentuk kepanitiaan.
2. Ketua Panitia kegiatan yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diambil dari anggota bidang yang sesuai dengan program.
3. Program selain yang disebutkan pada ayat 1 ditangani langsung oleh bidangnya.
4. Apabila terdapat program yang tak terduga maka dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Bidang yang membidanginya.
5. Jika ketentuan pada ayat 2 tidak terpenuhi maka keputusan sepenuhnya diserahkan kepada forum.
Pasal 4
TEKNIS KEGIATAN
1. Pembentukan panitia kegiatan selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
2. Sekretaris Panitia wajib membuat schedule kerja kepanitiaan
3. Panitia wajib menyetorkan seluruh arsip kepanitiaan kepada kesekretariatan PP. IKSASS
4. kegiatan yang bersifat pelatihan dilakukan tiga tahap, yaitu:
a. Pra kegiatan.
b. Pelaksanaan kegiatan.
c. Tindak lanjut kegiatan.
5. Setiap program yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1, panitia harus mengajukan proposal terlebih dahulu pada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
6. Setiap pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, panitia mengajukan LPJ selambat-lambatnya 7x24 jam setelah kegiatan dilaksanakan.
BAB IV
RAPAT-RAPAT KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Rapat-rapat kepengurusan terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Harian
b. Rapat Bidang
c. Rapat Bulanan
d. Rapat Koordinasi
e. Rapat Kepanitiaan
f. Rapat Banom
2. Rapat Pengurus Harian
a. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan setiap satu bulan satu kali dan apabila ada hal yang mendesak.
b. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan untuk membahas kinerja kepengurusan Pusat IKSASS
c. Rapat Pengurus Harian diikuti oleh semua Pengurus Harian Pusat IKSASS.
3. Rapat Bidang
a. Rapat Bidang dilaksanakan setiap satu bulan satu kali dan apabila ada hal yang mendesak.
b. Rapat Bidang dilaksanakan untuk membahas program yang akan dilakukan dan mengevaluasi program yang telah dilakukan.
c. Rapat Bidang dilaksanakan untuk membentuk kepanitiaan.
d. Rapat Bidang diikuti oleh Ketua Bidang, Koordinator Bidang dan Anggota Bidang serta pengurus yang diundang.
4. Rapat Bulanan
a. Rapat Bulanan dilaksanakan setiap satu bulan satu kali.
b. Rapat Bulanan dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan selama satu bulan dan persiapan program bulan selanjutnya.
c. Rapat Bulanan diikuti oleh seluruh PP. IKSASS dan Ketua Banom
5. Rapat Koordinasi
a. Rapat Koordinasi dilaksanakan sesuai kebutuhan.
b. Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk mengkoordinasikan program dengan bidang terkait
c. Rapat Koordinasi diikuti oleh pengurus terkait serta undangan
6. Rapat Kepanitiaan
a. Rapat Kepanitiaan dilakukan untuk membahas teknis kegiatan.
b. Rapat Kepanitiaan dilakukan untuk menilai dan mengesahkan LPJ kepanitiaan
c. Rapat Kepanitiaan diikuti oleh seluruh jajaran kepanitiaan serta Pengurus Pusat IKSASS.
7. Rapat Banom
a. Rapat Banom dilaksanakan setiap satu bulan satu kali dan apabila ada hal yang mendesak.
b. Rapat banom dilaksanakan untuk membahas Program Kerja Banom dan evaluasi kegiatan sebelum dilaporkan dalam Rapat Bulanan.
c. Rapat Banom diikuti oleh semua Pengurus Banom dan undangan terkait.
BAB V
KEAKTIFAN PENGURUS
Pasal 6
1. Keaktifan pengurus dinilai dari keaktifannya dalam mengikuti kegiatan dan rapat.
2. Apabila pengurus tidak dapat memenuhi aturan pada ayat 1 di atas maka dilakukan teguran berjenjang
3. Teguran yang dimaksud pada ayat 2 di atas adalah
a. Teguran pertama berupa teguran secara lisan jika tidak mengikuti rapat dua kali dan satu kali kegiatan.
b. Teguran kedua berupa teguran secara administrasi jika tidak mengikuti lima kali rapat dan dua kali kegiatan.
c. Teguran ketiga berupa SK pemecatan dari kepengurusan jika tidak mengikuti tujuh kali rapat dan tiga kali kegiatan.
4. Apabila terdapat pengurus yang dipecat maka akan diganti melalui kebijakan pengurus berdasarkan Rapat Pengurus Harian.
5. Pengurus yang tidak dapat mengikuti rapat atau kegiatan wajib izin secara lisan ke kantor Pusat IKSASS
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditetapkan oleh PP. IKSASS dalam rapat bulanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar