Blogger

Bukan Hanya bisa IT tapi juga mempunyai Akhlakul Karimah yg memadai, yg pasti mengabdi dan bisa mengaji!

Materi : MEMBICARAKAN TENTANG HUKUM-HUKUM SHALAT (IKSASSKA Sukorejo)

Gambar terkait
Add caption
MEMBICARAKAN TENTANG HUKUM-HUKUM 



SHALAT
Pengertian shalat dari tinjauan bahasa, ialah berdo’a sedang pengertian sholat menurut tinjauan syarah ialah beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan ucapan takbir dan di akhiri dengan ucapan salam, hal manadi kerjakaan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan.
Adapun shalat yang di  fardhukan itu ada lima perkara:
1.      Shalat dhuhur.
Sholat duhur waktunya adalah sangat tampak terang di kerjakan pada tengah-tengah siang hari atau sa’at bergesernya matahari di tengah-tengah matahari bias di ketauhi dengan pindahnya baying-bayang kea rah timur sampai ketika baying-bayang setiap sesuatu telah menjadi sama se badan dengan sesuatu tersebut.
2.      Shalat ashar.

Sholat ashar waktunya adalah betambahnya bayan-bayang melebihi di atas baying-bayang se badan dengan benda ( baying-bayang suatu benda sudah melebihi panjang atau besarnya benda tersebut)  sampai terbenamya mmatahari.
3.      Shalat maghrib.

Sholat maghrib waktunya adaalah mulai terbenamnya matahari  sampai terbenamnya mega merah.
4.      Sholat isya’.
Sholat isya’ waktunya adaalah ketika terbenamnya mega merah sampai                  terbitnya ffaajar shadiq.
5.      Sholat subuh.
Sholat subuh waktunya adalah ketika munculnya faajaar yang keduaa yaitu fajar shadiq sampai tebitnya matahari.

SYARAT-SYARAT KEWAJIBAN MENGERJAKAN SHALAT ITU ADA TIGA PERKARA:

1.      Islam.
Orang yang bukan agama islam tidak di wajibkan untuk mengerjakan shalat (orang kafir yang asli) dan juga tidak wajib baginya mengerjakan shalat qadla’ atas ketinggalannya  ketika ia sudah masuk islam. sedangkan orang yang keluar dari agama islam (murtad) maka ia wajib mengerjakan shalat qahla’ atas ketinggalannya ketika ia telah kembali ke agama islam.
2.      Baligh.
Shalat itu tidak wajib dikerjakan oleh seorang anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil tetapi mereka harus di perintah agar mereka mau melakukan shalat setelah dia berusia 7 tahun.
3.      Beberakal.
Shalat itu tidak wajib dikerjakan oleh orang yang gila. Tiga ketentuan tersebut di atas adalah merupakan batasan pengertian “orang mukallaf”.

RUKUN-RUKUN SHALAT  ADA DELAPAN BELAS(18):
1.      Niat. Yaitu bermaksud hendak mengerjakan sesuatu (pekerjaan ), sambil di barangkan waktu mengerjakan sesuatu itu. Sedangkan tempatnya  niat itu terdapat di dalam hati.
2.      Berdiri pada waktu (situasi dan kondisi)memungkinkan untuk melakukannya. Yaitu jika seseorang tidak mampu berdiri , ia diperkenakan shalat dalam keadaan duduk sesuka hatinya, sedang duduknya orang itu dengan duduk iftirasy adalah lebih utama.
3.      Takbiratul ihram. Yaitu orang yang mampu mengucapkan kalimat takbir, maka wajib hukumnya nengucapkan : Allah huakbar. Maka tidak di anggap shah ucapan takbir yang berbunyi Al-Rahmaanu Akbar, dan yang sejenis dengan nya.
4.      Membaca fatihah,atau gantinya fatiha bagi orang yang hafal fatihah, baik shalat yang di lakukan itu shalat fardhu atau shalat sunnah.yaitu barang siapa yang menggugurkan satu huruf atau satu tasydid dari bacaan fatihah itu atau mangganti satu huruf dari fatihah dig anti dengan huruf lain maka bacaannya orang itu belum bias di anggap shah dan shalatnya demikian juga tidak shah jika ia sengaja melakukan hal itu dan jika tidak ada kesengajaan melakukannya maka hukumnya wajib mengulang kembali bacaan fatihahnya.
5.      Rukuk.yaitu sedikit dikitnya keharusan beruku’ bagi orang yang mampu berdiri lagi pula yang sedang bentuk tubuhnya selamat atau tidak cacat kedua tanganya dan lututnya yaitu hendakla membungku’ bukannya membungku’kan pantat(punggung) dan mengangkat kepala ke atas tetapi membungkuk menurut kadar kedua telapak tangan bias sampai kedua lututnya seandainya kedua tangan itu di letakkan pada kedua lutut tersebut.
6.      Thuma’ninah yaitu berhenti sejenak dengan menanangkan diri sehabis melakukan gerakan sewaktu hendak ruku’
7.      Bangun dari rukuk dan I’tidal dalam keadaan dalam keadaan berdiri
8.      THUMA’NINAH sewaktu dalam keadaan I’tidal
9.      Sujud  se banyak 2x
10.  Thuma’ninah dalam sujud
11.  Duduk diantara dua sujud
12.  Thuma’ninah di antara dua sujud
13.  Duduk terahir yakni duduk yg di iringi dua salam
14.  Membaca do’a at tahhiyat dan seterusnya
15.  Membaca shalawat nabi
16.  Mengucap salam yg pertama
17.  Niat  hendak keluar dari shalat
18.  Tertib

 BATAL BATAL SHALAT :

1.berbicara dengan di sengaja
2.bergerak 3x secara bersambung
3.keluar hadats kecil atau besar
4.terdapat najis
5.terbukanya aurat
6.berubahnya niat
7.membelakangi qiblat
8.makan
9.minum
10.tertawa terbahak bahak
11,murtad

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Random Banner

Efek




SANTREH ANONYMOUS TEKNIK SOKARAJJHE


Efek Cursor

Cursor

Blue Fire Pointer